Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 15 tahun kepada seorang pria pembunuh yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap keponakan sendiri. Sidang putusan yang digelar pada hari Selasa, 29 April 2025, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini dihadiri oleh terdakwa, kuasa hukum, serta perwakilan dari keluarga korban.
Kasus pria pembunuh keponakan ini terjadi pada bulan Maret 2025 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Koja, Jakarta Utara. Terdakwa, yang diketahui bernama Roni (30 tahun), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap keponakannya yang masih berusia 7 tahun, bernama Bintang. Motif pembunuhan diduga kuat karena pelaku merasa kesal dan marah kepada korban yang dianggap nakal dan rewel.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa pria pembunuh keponakan tersebut sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, mengingat hubungan darah antara pelaku dan korban yang seharusnya saling menyayangi. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menghilangkan nyawa seorang anak yang tidak berdaya dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Sementara itu, hal yang meringankan tidak ditemukan dalam persidangan.
Vonis 15 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. Meskipun demikian, majelis hakim berpendapat bahwa hukuman 15 tahun penjara sudah соответствовать dengan perbuatan terdakwa dan ketentuan hukum yang berlaku. Usai pembacaan vonis, terdakwa terlihat tenang dan menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan pengadilan dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya terkait langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan mengaku kecewa dengan vonis yang dinilai terlalu ringan. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan kejinya menghilangkan nyawa anak kami,” ujar perwakilan keluarga korban usai sidang.
Kasus pria pembunuh keponakan ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak serta penanganan masalah keluarga secara dewasa tanpa melibatkan kekerasan. Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yang sebelumnya menangani kasus ini mengapresiasi putusan pengadilan dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terutama terhadap anak-anak.
