Perselisihan akibat masalah utang berujung perkelahian fisik antara seorang pengemudi ojek online (ojol) dengan seorang pria di wilayah Depok. Insiden masalah utang yang memanas ini terjadi di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Sukmajaya, pada hari Selasa siang, 13 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat perkelahian tersebut, keduanya dilaporkan mengalami luka-luka ringan.
Menurut keterangan dari saksi mata di lokasi kejadian, perkelahian bermula ketika pengemudi ojol yang diketahui bernama Andi (30) menagih masalah utang kepada seorang pria bernama Budi (35). Namun, bukannya menyelesaikan kewajiban, Budi justru terlibat adu mulut dengan Andi. Perdebatan sengit terkait masalah utang ini kemudian berujung pada aksi saling pukul di pinggir jalan.
“Awalnya saya dengar mereka berdebat soal uang. Kayaknya sih si ojol nagih utang. Tapi yang ditagih malah marah-marah, terus langsung mukul,” ujar seorang pedagang di sekitar lokasi kejadian. Perkelahian tersebut sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.
Petugas kepolisian dari Polsek Sukmajaya yang menerima laporan dari warga segera mendatangi lokasi kejadian. Dipimpin oleh Iptu Heru Susanto, tim patroli berhasil melerai perkelahian tersebut dan mengamankan kedua pria yang terlibat masalah utang itu ke Mapolsek Sukmajaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan dua orang pria yang terlibat perkelahian akibat masalah utang. Keduanya mengalami luka ringan dan saat ini sedang kami mintai keterangan untuk mengetahui kronologi pasti kejadian ini,” jelas Iptu Heru Susanto saat dikonfirmasi pada Selasa sore. Pihak kepolisian juga mengamankan sepeda motor milik pengemudi ojol sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait masalah utang yang menjadi pemicu perkelahian tersebut. Polsek Sukmajaya mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan, termasuk masalah utang piutang, dengan cara yang baik dan tidak melalui kekerasan. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa komunikasi yang baik dan penyelesaian secara musyawarah lebih diutamakan daripada emosi yang berujung pada tindakan anarkis. Pihak kepolisian akan berupaya memediasi kedua belah pihak setelah proses pemeriksaan selesai, dengan mempertimbangkan adanya potensi pelanggaran hukum yang lebih berat.
