Divisi Propam Polri secara rutin menangani berbagai kasus Pelanggaran Anggota, mulai dari tingkat disiplin ringan hingga pidana berat. Berdasarkan data internal, kasus yang paling menonjol dan sering berulang adalah penyalahgunaan wewenang, khususnya yang berkaitan dengan Pungutan Liar (Pungli). Praktik Pungli ini merusak citra Polri secara langsung karena merugikan masyarakat kecil dan menunjukkan inkonsistensi terhadap janji reformasi birokrasi.
Kasus kedua yang paling banyak ditangani adalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan Pelanggaran Anggota Polri dalam lingkaran gelap narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, atau bahkan pelindung bandar, merupakan ancaman serius. Propam menindak tegas kasus ini, karena anggota kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan malah menjadi bagian dari masalah.
Selain Pungli dan narkoba, kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin juga mendominasi jumlah Pelanggaran Anggota. Desersi mencerminkan rendahnya disiplin dan komitmen terhadap institusi. Propam wajib mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap personel menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, demi menjaga efektivitas operasional kepolisian.
Kasus yang melibatkan tindak kekerasan terhadap masyarakat atau bahkan sesama anggota juga menjadi perhatian serius Propam. Kekerasan berlebihan ( excessive force ) saat penangkapan atau interogasi merusak kepercayaan publik dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Propam bekerja keras untuk menindak pelaku kekerasan guna menjaga marwah institusi penegak hukum yang humanis.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus Pelanggaran Anggota yang berkaitan dengan cybercrime dan media sosial juga menunjukkan peningkatan. Anggota yang menyebarkan ujaran kebencian, informasi rahasia, atau konten yang merusak citra Polri ditindak. Ini menunjukkan tantangan baru Propam dalam mengawasi perilaku anggota di ruang digital.
Komitmen untuk membersihkan diri ini terlihat dari sanksi berat yang dijatuhkan Propam, mulai dari mutasi, penundaan kenaikan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi ini penting sebagai efek jera dan bukti nyata bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku yang menyimpang dari kode etik profesi dan disiplin.
Upaya pencegahan (preventif) yang dilakukan Propam juga ditingkatkan, melalui edukasi berkelanjutan tentang kode etik dan disiplin. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik mengenai tanggung jawab dan risiko hukum, jumlah Pelanggaran Anggota di masa depan dapat ditekan seminimal mungkin.
Pada akhirnya, data kasus yang ditangani Propam menjadi barometer bagi kesehatan internal institusi Polri. Transparansi dalam penanganan kasus Pelanggaran Anggota adalah kunci untuk memulihkan citra dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Bhayangkara Negara.
