Aparat kepolisian dari Polres Tanah Laut akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial R (32 tahun) yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media lokal. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja putri (ABG) berusia 16 tahun yang terjadi di wilayah hukum Tanah Laut
Kronologi Kejadian Dugaan Pemerkosaan:
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian dari keluarga korban pada Minggu, 6 April 2025, peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Sabtu malam, 5 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), diduga dijebak dan dibawa oleh pelaku ke sebuah tempat sepi di kawasan perkebunan karet di Kecamatan Pelaihari. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Pelaku Sempat Melarikan Diri:
Setelah kejadian, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa traumatis yang dialaminya kepada keluarganya. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Laut. Mendapatkan laporan, tim Reskrim Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku R sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Penangkapan Pelaku di Tempat Persembunyian:
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, tim Reskrim Polres Tanah Laut berhasil menangkap pelaku R di sebuah rumah persembunyian di wilayah Kecamatan Bati-Bati, Tanah Laut. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Pernyataan Pihak Kepolisian:
Kepala Polres Tanah Laut, AKBP Wahyu Agung Setyawan, melalui konferensi pers singkat di Mapolres Tanah Laut pada Selasa malam, 8 April 2025, membenarkan penangkapan pelaku. “Kami telah berhasil mengamankan tersangka R terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian,” ujarnya. Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian korban dan keluarga dalam melaporkan kasus ini.
Penangkapan oknum wartawan R atas dugaan pemerkosaan ABG di Tanah Laut menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
